Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menepis pemecatan kadernya Tia Rahmania karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Kritik tersebut disampaikan Tia di tengah sesi acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh KPU dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

“Soal mengkritik Pimpinan KPK tidak ada hubungannya, karena memang acara di Lemhanas dilaksanakan setelah surat pemberitahuan dilayangkan kepada KPU, jadi tidak ada hubungannya,” kata Puan kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, pada Kamis, 26 September 2024. 

Ia mengatakan pemecatan terhadap dua kader PDIP yakni Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah melewati proses di Mahkamah Partai.

“Di inside partai kita mempunyai Mahkamah Partai yang bisa memutuskan secara inside terkait apakah salah satu caleg dari inside bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata Puan yang enggan menjelaskan kronologinya. “Tapi bagaimana detailnya silahkan tanyakan kepada DPP partai,” kata Puan.

Sebelumnya, Tia Rahmania menghadiri acara pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang digelar KPU dan Lemhannas pada 21 September 2024. Acara ini sebagai pembekalan menjelang hari pelantikan anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober 2024 mendatang. Di tengah acara tersebut, Tia Rahmania menyampaikan kritik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang hadir sebagai narasumber.

Iklan

Pada Senin, 23 September 2024, Tia Rahmania batal dilantik pada Oktober mendatang. Pembatalan pelantikan ini termaktub dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochamad Afifuddin.t, Tia Rahmania akan digantikan oleh kader lain yakni Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I setelah Tia.

“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” jelas keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU, dilihat Pace, Kamis, 26 September 2024. 

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Soal Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo, PDIP Masih Tunggu Keputusan Megawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *