Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada
INFO NASIONAL – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang Didin Tahajudin mengatakan, pemberi dan penerima sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab merupakan bagian dari politik uang.
“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang in keeping with orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, ini ada sanksi pidananya,” kata Didin, Sabtu, 28 September 2024.
Sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi. “Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ucap Didin.
Adapun, Didin melanjutkan, bantuan sosial (bansos) yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada, tidak termasuk delik pidana. Namun, jika bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang
Iklan
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan. “Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya.
Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomiten tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.
Terkait kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada. “Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi,” tutur Fitron. (*)