DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB. Setidaknya, ada 7 anggota DPR terpilih dari dua partai itu yang diganti dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa,” kata Heddy, Jumat, 27 September 2024.

Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, sejauh ini KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.

“Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?” kata Heddy.

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB. Untuk anggota DPR terpilih dari PKB, penggantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh KetuaKPU  Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan KPU yang diterima di Jakarta pada Ahad, 22 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Salah seorang anggota DPR terpilih dari PKB yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai adalah Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Yang kelima adalah Fathan dari Dapil Jawa Tengah II yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Iklan

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada sebelumnya sempat menyampaikan agar DKPP untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. “KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU,” kata dia.

Belakangan, dua anggota DPR terpilih dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf menggugat partainya sendiri ke pengadilan dan KPU ke Bawaslu. Kemarin, Bawaslu memutuskan agar keduanya tetap ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.

Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDIP digantikan oleh rekan separtainya karena sudah dipecat sebagai kader. Tia Rahmania melakukan perlawanan dengan menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga melaporkan PDIP Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Mabes Polri karena menduga adanya pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya, dia dituding melakukan penggelembungan suara oleh Bonnie dan mencuri suara Hasbi. Akhirnya, Mahkamah PDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024 sehingga ia gagal menjadi anggota DPR terpilih.

Pilihan Editor: Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *