Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak lolos seleksi akhir tes calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029. Dia dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK berdasarkan hasil tes seleksi, bersama dengan sembilan calon yang lain.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa penentuan sepuluh nama capim yang lolos telah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tahapan seleksi. “Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,” katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Diantara sembilan calon yang lain, Johanis Tanak berstatus sebagai inkumben di komisi antirasuah itu. Eks Pejabat Fungsional Jaksa di Kejaksaan Agung ini ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPK pada Oktober 2022, setelah sempat gagal dalam seleksi capim periode 2019-2024 di tahap uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Kala itu Johanis menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena skandal dugaan gratifikasi dari PT Pertamina. Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal.
Pada 2023, Johanis sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Namun, dia lolos dari dugaan pelanggaran etik tersebut dan dinyatakan tidak bersalah.
Kasus Johanis berawal dari percakapan virtual dirinya dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan yang berisi ‘bisalah kita cari duit’ itu sempat viral di media sosial.
Iklan
Idris Sihite pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Selain itu, Idris sempat terlibat dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Sementara itu, Johanis Tanak menyatakan chat tersebut terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan. Selain itu, ia mengaku tidak tahu Idris sudah menjadi Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba. Ia mengira Idris masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Majelis Etik Dewas KPK akhirnya memutuskan Johanis Tanak tak bersalah. Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.
Pilihan editor: UIPM Jadi Sorotan Seusai Berikan Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad