Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR
TEMPO.CO, Jakarta – Schedule penetapan dan pelantikan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR RI pada Rabu malam, 2 Oktober 2024, anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah disepakati sebagai Ketua MPR RI.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029.
Lantas, apa wewenang dan tugas MPR sebagai lembaga negara?
Melansir laman mpr.pass.identity, MPR disebutkan bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Secara lebih rinci wewenang dan tugas MPR tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi sebagai berikut: