Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan


TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, mengatakan para pimpinan DPR tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan. Dia menyebut tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota dewan. 

Sebab, kata Indra, para pimpinan DPR tersebut selama ini sudah menempati rumah dinas di kompleks perumahan Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan. Rumah dinas pimpinan DPR tersebut masih dalam kondisi yang layak. “Jadi pimpinan dewan tetap mendapatkan rumah dinas, itu lokasinya di Widya Chandra, jalan Denpasar,” kata Indra, Jumat, 4 Oktober 2024.

Adapun rumah dinas anggota DPR selama ini, kata dia, berlokasi di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kompleks perumahan tersebut sudah dibangun sejak technology pemerintahan Presiden Soeharto.

“Karena kondisinya sudah tua, jadi sebagian besar rumah dinas anggota dewan di situ dalam keadaan tidak layak, biaya perawatannya sudah tidak ekonomis untuk sebuah rumah dinas,” katanya. 

Selain di Kalibata, Indra menyebutkan perumahan anggota DPR juga terdapat di kawasan Pos Pengumben. Kedua kompleks perumahan itu merupakan aset milik Kementerian Keuangan.

“Jadi selama ini DPR hanya sebagai pengguna aset, sedangkan pengelolaannya oleh Kemenkeu dan Sekretariat Negara,” ujarnya

Iklan

Kendati akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai ganti rumah dinas, Indra belum bisa merinci berapa besaran tunjangan tersebut. Adapun besaran yang akan diberikan, ujar dia, mengacu pada harga sewa hunian di Senayan, Semanggi hingga Kebayoran Baru.

Indra mengatakan pihaknya tidak ingin menetapkan jumlah tunjangan yang terlalu mahal atau terlalu rendah. Menurut dia, yang terpenting adalah besaran tunjangan harus supreme, mengacu pada sewa hunian layak yang terdiri dari tiga kamar dan ruang tamu.

“Kami tidak ingin yang terlalu mahal atau rendah, harus yang layak sebagai hunian. Dan ini sedang dikaji berapa besaran tunjangan yang pas,” katanya.

Dia menambahkan terkait besaran tunjangan perumahan tersebut akan ditetapkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga DPR. “Nanti akan dihitung oleh alat kelengkapan dewan,” katanya.

Pilihan editor: Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *