Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Semestinya Diteken Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai karena menunggu kesiapan IKN. Jokowi menyatakan, penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota ini semestinya dilakukan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Ya, mestinya gitu, (diteken) presiden yang baru, Pak Prabowo,” kata Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan persnya, Ahad, 6 Oktober 2024.

Jokowi mengatakan proses pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya soal urusan fisik saja. Menurut dia, perlu juga persiapan untuk membangun ekosistem di wilayah tersebut. “Membangun ekosistemnya itu yang perlu, dan ekosistem itu harus jadi,” ujarnya.

Penciptaan ekosistem itu, kata Jokowi, bisa dilakukan dengan membangun sejumlah infrastruktur pendukung di ibu kota. Di antaranya pembangunan seperti rumah sakit, sarana pendidikan di seluruh tingkatan, pusat keramaian seperti warung ataupun kafe, hingga urusan logistik. “Semuanya butuh waktu. Pindah rumah saja ruwetnya kayak gitu, ini pindah ibu kota,” ujarnya.

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres ini bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024. Lantaran Agustus sudah lewat, kemungkinan Keppres pemindahan ibu negara diteken selepas Oktober oleh presiden terpilih.

Awal Agustus lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan banyak variabel yang harus dihitung sebelum Presiden Jokowi mengesahkan Keppres pemindahan ibu kota. Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden terpilih Pilpres 2024. Artinya, jika IKN belum siap hingga Oktober, maka Keppres belum ditandatangani.

“Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Iklan

Pembangunan IKN dirancang dalam lima tahap hingga 2045. Proyek ini disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 tiliun, yang dialokasikan pemerintah dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen dan non-APBN 80 persen.

Pembangunan IKN kemudian menjadi sorotan, terutama soal investasi yang masih dinilai seret. Hingga groundbreaking tahap 7, investasi yang dibukukan tercatat hanya Rp 56,83 triliun. Padahal, pemerintah jor-joran dalam memberi akses ke investor.

Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan aturan tentang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang mencapai hampir dua abad.

Daniel A. Fajri dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *