Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota
TEMPO.CO, Jakarta – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029 bakal mendapatkan tunjangan perumahan, yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan komponen gaji lain. Pemberian tunjangan perumahan ini sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan tunjangan perumahan berhak diterima oleh seluruh anggota DPR. Tak terkecuali kepada anggota DPR yang telah memiliki rumah di Jakarta, hingga anggota DPR yang memiliki hubungan suami dan istri. “Karena ini kan hak administratif setiap anggota,” katanya ketika dihubungi, Ahad, 6 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan Pace, ada beberapa anggota DPR periode 2024-2029 yang memiliki hubungan suami-istri, seperti Ahmad Dhani-Mulan Jameela, Uya Kuya-Astrid Kuya, dan Rusdi Masse Mappasessu-Fatmawati Rusdi. Ada juga nama seperti Victor Laiskodat-Julie S. Laiskodat, Sugiono Firnando-Marlyn Maisarah, hingga Ahmad Muzani-Himmatul Alliya.
Peneliti Discussion board Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus mengkritisi kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR ini. Menurut dia, skema pemberian tunjangan perumahan ini masih perlu dibahas.
Iklan
Pembahasan skema itu, ujarnya, harus dilakukan dengan melihat kondisi faktual tiap-tiap anggota dewan. Termasuk salah satunya ialah anggota DPR yang memiliki hubungan suami-istri.
“Mereka (suami-istri) enggak mungkin mengontrak rumah masing-masing. Kalau tunjangan dipukul rata, maka yang suami-istri dapat dua kali lipat,” kata Lucius kepada Pace, Ahad, 6 Oktober 2024.
Pilihan editor: Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu