Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah ada kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali. Lantas, berapa besarannya?
“Biro Perencanaan DPR masih mengidentifikasi besaran sewa rumah di Senayan, Semanggi, sampai ke daerah Kebayoran. Berdasarkan survei awal, harganya sangat dinamis, sehingga kami perlu berhati-hati mencari nilai pas,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskanda, Jumat, 4 Oktober 204.
Indra mengatakan keputusan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan fraksi. Namun, besaran tunjangan perumahan tersebut belum diputuskan. Indra menjelaskan, rumah dinas yang ditempati anggota DPR selama ini merupakan milik Kementerian Keuangan.
Besaran jumlah tunjangan perumahan, kata dia, akan diputuskan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Adapun untuk mekanisme pembayarannya akan menyatu dengan komponen gaji anggota DPR. “Jadi nanti akan dibayarkan in keeping with bulan bersamaan dengan gaji,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan turut berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan alokasi anggaran melalui skema computerized adjustment. “Nanti setelah Menteri Keuangan baru dilantik, juga akan dibahas bersama mitra kerjanya di DPR,” ucapnya.
Iklan
Sebelumnya terbit kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para anggota DPR dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Sehingga anggota DPR yang masih menempati rumah di RJA DPR RI Kalibata diberi waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober nanti. Sebab, Indra mengatakan anggota DPR yang terpilih kembali membutuhkan waktu mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan membantu para anggota DPR yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.
SAPTO YUNUS | NANDITO PUTRA
Pilihan Editor: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan