Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menerima 71 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah untuk pilkada 2024. Laporan itu didominasi oleh pelanggaran yang disinyalir melibatkan aparatur sipil negara (ASN). 

“Pelanggaran yang marak terjadi adalah pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi Pace pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dari general laporan yang masuk, Bawaslu provinsi menerima tiga laporan. Sedangkan Bawaslu kabupaten dan kota menerima 68 laporan.

Rusmifahrizal mengatakan ia telah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota Jawa Timur mengimbau para penjabat bupati dan sekretaris daerah atau sekda untuk memberi imbauan kepada ASN untuk netral atau tidak berkampanye. ASN maupun perangkat desa yang terbukti mendukung paslon tertentu, menurut Rusmifahrizal, dapat terkena sanksi pidana.

Selain Jawa Timur, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa muncul di Banten. Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan ada lebih dari 35 laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada. Pelanggaran itu dihimpun selama dua pekan masa kampanye.

“Laporan ini terus bergerak,” kata Badrul saat dihubungi Pace pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca juga: Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

Dugaan pelanggaran di Banten berupa kepala desa dan ASN yang melanggar aturan netralitas dan politik uang yang masif. Selain itu, ada dugaan pelanggaran seperti melibatkan anak dalam kampanye, kampanye di fasilitas pendidikan atau tempat ibadah, hingga kampanye di luar jadwal.

Sebagaimana di Jawa Timur, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di Banten mendominasi laporan. “Pokok laporan yang paling marak terjadi berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN,” kata Badrul. 

Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu misalnya mendukung calon tertentu. Ia menambahkan, dukungan tersebut tersebar untuk beberapa calon. “Fashion perbuatannya bermacam-macam, di antaranya ada ajakan mendukung pihak tertentu pada pertemuan warga, fasilitasi, hadir di deklarasi atau mendeklarasikan dukungan,” ujarnya.

Badrul mengatakan, Bawaslu Banten telah mengerahkan tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dia juga menjelaskan pihak yang dilaporkan sebelum masa kampanye telah diproses. Saat ini, Bawaslu Banten sedang melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang dilaporkan sejak masa kampanye mulai.

Pilihan editor: Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *