Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat
TEMPO.CO, Jakarta – Komunitas adat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menuntut pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
“Satu dekade rezim Joko Widodo meninggalkan warisan dosa-dosa kepada masyarakat adat,” ucap Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, dalam keterangan resmi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Menurut Rukka, selama masa pemerintahan Jokowi, negara terus mengedepankan skenario hukum yang berwatak merampas dan menindas masyarakat adat.
Adapun beberapa dosa yang dilakukan rezim Jokowi, menurut Rukka, adalah membegal RUU Masyarakat Adat, merampas wilayah adat demi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta maraknya kasus perampasan tanah ulayat dan kriminalisasi masyarakat adat.
“Sebanyak 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga saat ini mengalami ketidakjelasan nasib dan masa depan,” kata Rukka.
Selama sepuluh tahun terakhir, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar. Akibatnya, ada 925 orang yang dikriminalisasi dan 60 orang yang direpresi.
Dalam keterangan resmi mereka, GERAK MASA menuangkan delapan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Delapan tuntutan itu adalah, pertama, mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya.
Iklan
Kedua, mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo. Ketiga, mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, serta kelompok marjinal lainnya.
Keempat,mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan reforma agraria. Kelima, mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan pembela masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya.
Keenam, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif dari masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan. Ketujuh, mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.
Serta kedelapan, meminta kepada pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Pilihan editor: Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi