Kemendikbudristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif
INFO NASIONAL – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua peserta didik.
Salah satu aspek krusial dari Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan. Sejak peluncuran regulasi ini pada 8 Agustus 2023, tercatat bahwa hingga 10 Oktober 2023, sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71 persen) telah membentuk TPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga berperan aktif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, di mana 27 satgas provinsi (71,05 persen) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79 persen) telah terbentuk.
“Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh,” dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, beberapa waktu lalu.
Pembentukan Satgas PPKSP oleh pemerintah daerah dan TPPK oleh satuan pendidikan memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi. Peran efektif seluruh ekosistem pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Sri Lestari, Kepala Sekolah SMPN 1 Bintan, Kepulauan Riau, berbagi praktik baik keterlibatan komunikasi sebaya melalui kampanye dan aksi nyata PPKSP. “Dampaknya besar, yaitu keterbukaan dan keberanian untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan kekerasan. Prinsip tutor sebaya dalam menginformasikan suatu pembelajaran mampu memberikan kenyamanan dan pemahaman yang cepat kepada siswa,” ungkapnya.
Namun, pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP saja tidak cukup. Penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat menjadi kunci penting dalam implementasi satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), para pendidik dapat mengakses berbagai modul terkait pencegahan kekerasan, termasuk di dalamnya pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, yang telah diakses oleh sekitar 1 juta guru untuk pembelajaran mandiri.
Sejak tahun 2023, Kemendikbudristek juga telah melibatkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dari berbagai latar belakang untuk melakukan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan. Pelatihan ini diselenggarakan bersama dengan Dinas Pendidikan dan berbagai organisasi atau komunitas yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek juga akan melaksanakan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia, dengan melibatkan UPT Kemendikbudristek, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta jaringan masyarakat sipil di bidang perlindungan anak dan kebinekaan sebagai fasilitator.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rante Hattani, menyampaikan bahwa kebijakan PPKSP tidak hanya sekadar membentuk TPPK ataupun Satgas, tetapi juga untuk mencapai perubahan paradigma yang nyata di lingkungan pemerintah daerah atau sekolah. “Melihat ke belakang sebelum adanya kebijakan PPKSP, iklim keamanan sekolah di Rapor Pendidikan daerah kami memang dalam kategori waspada. Tapi semangat kami terbayar dengan terlaksananya kebijakan PPKSP dan dukungan tata kelola yang baik, sehingga terlihat perubahan paradigma yang nyata di lingkungan Pemda atau sekolah. Rapor pendidikan daerah kami pun telah berubah menjadi warna hijau,” ujar Rante.
Iklan
Kemendikbudristek telah menjalin kerja sama implementasi Permendikbudristek PPKSP bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas). Hal ini bertujuan agar program pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilaksanakan secara komprehensif untuk menciptakan suasana belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman, demi mendukung pembelajaran yang optimum.
Berkolaborasi dengan UNICEF, Kemendikbudristek juga menyelenggarakan program anti perundungan “Roots” yang telah dilaksanakan sejak 2021. Program yang menyasar guru dan siswa SMP, SMA, dan SMK ini memberikan keterampilan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Hingga 2024, program ini telah menjangkau lebih dari 33.777 satuan pendidikan di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Survei situasi perundungan yang berlangsung melalui media U-File dari UNICEF pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 42 persen peserta didik menyatakan program Roots memberikan perubahan positif bagi lingkungan sekolahnya. Selain itu, 32 persen peserta didik merasa bahwa perundungan telah berkurang setelah adanya intervensi program Roots.
Masayu Mutia Maharani Mufti, salah satu siswa yang menjadi Agen Perubahan Roots dari Banten, menceritakan pengalamannya melihat dampak penerapan program ini di sekolahnya. “Setelah mengikuti program Roots, saya sadar untuk menangani dan mencegah kekerasan di dalam sekolah harus dilakukan bersama dengan teman-teman yang lain. Dengan saling membantu, hasil yang didapatkan akan lebih efektif. Saya juga sadar bahwa murid yang melanggar peraturan sekolah atau menjadi pelaku bullying juga layak diberi arahan untuk menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Menyadari pentingnya pendidikan yang aman, Kemendikbudristek juga menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses melalui kemdikbud.lapor.pass.identity. Kanal ini memungkinkan siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah. Kemendikbudristek juga telah menyediakan Portal PPKSP untuk berbagai konten edukasi, termasuk video dan poster pencegahan kekerasan, yang dapat digunakan dalam pembelajaran di kelas.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Kapuspeka), Rusprita Putri Utami, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Ia menyampaikan bahwa program ini tidak dapat berjalan optimum tanpa dukungan seluruh pihak terkait.
“Dalam upaya ini, kami tentunya tidak bisa bergerak sendiri. Kami selalu berpegang pada filosofi Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya Tri Pusat Pendidikan dalam membentuk karakter anak-anak kita,” kata Rusprita.(*)