Polemik Gelar Doktor Bahlil: Dinilai Ada Ketidakwajaran, Petisi, dan Respons UI
TEMPO.CO, Depok – Gelar doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia (UI) menuai polemik. Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan kuliahnya di Sekolah Kajian Stratejik dan World (SKSG) UI.
Pemberian gelar doktor dari UI kepada Bahlil menuai sorotan lantaran Bahlil dinilai menempuh waktu kurang dari 2 tahun untuk menjalani Sidang Promosi Doktor.
Dinilai ada ketidakwajaran
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Andrinof Chaniago, menilai ada ketidakwajaran dalam perolehan gelar tersebut.
“Saya cuma mau pesan kepada pengelola SKSG dan pihak terkait di UI agar tidak membiasakan yang tidak wajar dan memperlihatkan yang tidak logis ke publik,” kata Andrinof kepada Pace melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut Andrinof, program doktor -sekali pun jalur riset- tidak mungkin diselesaikan dalam 2 tahun, lantaran ada banyak tahap yang harus dilalui mulai dari studi pustaka hingga penelitian lapangan.
Alumni UI bikin petisi
Alumni UI membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Bahlil. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.
Salah satu alumni UI, Harris Muttaqin, menyatakan, kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor tersebut adalah pada masa studi yang dijalani Bahlil.
Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Harris mengatakan, dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan Rektor UI Nomor 3 Tahun 2024 tertulis bahwa masa tempuh kurikulum program doktor dirancang sepanjang 6 semester yang terdiri dari 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 semester penelitian.
Pada ayat 4 di pasal yang sama mengatakan bahwa masa tempuh kurikulum dapat berbeda dengan ketentuan khusus untuk program studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.