Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Meski Ada Pemangkasan Anggaran
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini meski ada pemangkasan anggaran. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemanag Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suyitno mengatakan pembayaran tunjangan insentif ini bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Menurut dia, insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Agama sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan juknis ini mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
– Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama
– Belum lulus sertifikasi
– Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
– Guru penerima masih berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus
– Guru juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
– Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
– Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
– Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DI Kementerian Agama
– Belum usia pensiun (60 Tahun)
– Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
– Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
– Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
– Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Selain syarat di atas, Tholib mengatakan pemberian tunjungan insentif akan berhenti apabila guru meninggal. Apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut.
Guru juga berhenti menerima tunjangan apabila sudah berusia 60 tahun; tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah; diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya; berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, lalu tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Kementerian Agama mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 12,3 triliun usai rekonstruksi efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Pemangkasan ini membuat anggaran Kemenag pada 2025 tersisa Rp 66,2 triliun dari pagu awal APBN sebesar Rp 78,5 triliun.
“Jadi lebih dari Rp 12 triliun. Mungkin salah satu kementerian yang paling besar potongannya,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Nasaruddin mengatakan keputusan pemotongan itu berdasarkan rapat bersama Menteri Keuangan sebelumnya. Berdasarkan jenis anggarannya, pemotongan anggaran Kemenag terbesar berasal dari rupiah murni atau APBN yang tidak berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebesar Rp 8,8 triliun. Disusul Badan Layanan Umum (BLU) Rp 1,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 866 miliar, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 816 miliar.
Sementara itu, unit eselon 1 yang dipangkas paling besar yakni Direktorat Pendidikan Islam dengan efisiensi Rp 10,093 triliun. Pagu awal Ditjen Pendidikan Islam untuk tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp 35,8 triliun dan kini tersisa Rp 25,7 triliun.
Pemangkasan hasil rekonstruksi ini lebih rendah dari keputusan pemotongan anggaran sebelumnya. Semula, anggaran Kemenag tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 14,28 triliun, dari semula Rp 78,59 triliun menjadi Rp 64,27 triliun.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan PSI Setuju Ide Koalisi Permanen Prabowo