Logo Tempo

Bos BI Yakin Kebijakan Wajib Parkir DHE 100 Persen Bakal Naikkan Devisa hingga USD 80 Miliar


TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Financial institution Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam rekening khusus telah meningkat signifikan. Dengan kebijakan yang mewajibkan pengusaha memarkir devisa hasil ekspornya di sistem keuangan nasional selama 12 bulan, ia optimistis nilai devisa yang masuk akan lebih tinggi lagi pada tahun ini.  

“Selama ini, posisi rata-rata rekening khusus di perbankan berada di angka US$ 13 miliar. Dengan kebijakan baru ini, kami perkirakan bisa meningkat menjadi US$ 80 miliar,”* ujar Perry dalam konferensi pers tentang Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025. 

Perry menjelaskan, tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan dan menempatkan dana hasil ekspor ke rekening khusus semakin membaik. Rinciannya, untuk sektor migas, tingkat kepatuhan mencapai 95 hingga 100 persen, sementara sektor non-migas berada di kisaran 82 hingga 89 persen.  

Adapun kepatuhan dalam menempatkan dana di sistem keuangan nasional juga tinggi, yakni 97 hingga 100 persen untuk migas dan 91 hingga 96 persen untuk non-migas. 

Menurut Perry, peningkatan kepatuhan ini merupakan hasil dari sistem pelaporan yang telah dikembangkan bersama Kementerian Keuangan dan perbankan. “Sistem ini sudah mampu memastikan bahwa kebijakan berjalan efektif, dan tingkat kepatuhan eksportir terus meningkat,” tuturnya. 

Sejalan dengan meningkatnya kepatuhan, BI optimistis kebijakan baru yang mengatur DHE SDA akan mendorong akumulasi devisa dalam sistem keuangan nasional secara signifikan.  Dia juga menyampaikan langkah ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah capital flight dan memastikan bahwa hasil ekspor benar-benar berkontribusi bagi perekonomian domestik. 

Meski begitu, implementasi aturan baru ini masih menyisakan tantangan, terutama bagi eksportir non-migas yang memiliki fleksibilitas lebih rendah dalam mengelola dana hasil ekspor mereka. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa aturan ini tidak akan menghambat operasional perusahaan, dengan tetap memberikan fleksibilitas dalam penggunaan devisa untuk kebutuhan operasional dan kewajiban valas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *