Komisi X DPR akan Pakai Metode Kodifikasi untuk Bahas RUU Sisdiknas
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan dibahas dengan metode kodifikasi. Hetifah mengatakan berdasarkan pertimbangan, metode itu paling tepat untuk merevisi sejumlah undang-undang terkait pendidikan secara sekaligus.
“Kemungkinannya sih kami menggunakan mirip undang-undang kesehatan ya. Jadi kita kalau kesehatan tuh kemarin pakai kodifikasi,” kata Hetifah usai rapat tertutup bersama Badan Keahlian DPR RI pada Selasa malam, 18 Februari 2025.
Menurut dia, penggunaan metode kodifikasi yaitu dengan menggabungkan berbagai aturan hukum tentang pendidikan yang tersebar dalam beberapa undang-undang menjadi satu dokumen hukum yang komprehensif, terstruktur, logis, sistematis, dan realistis. Politikus Partai Golkar ini mengatakan setidaknya ada 8 undang-undang terkait pendidikan yang perlu ditata sehingga sistem kodifikasi menjadi pilihan.
“Misalnya undang-undang guru dan dosen secara utuh. Jadi kami satukan tapi nanti disempurnakan dulu supaya nanti ada harmonisasi antar semua undang-undang itu,” ujar dia.
Hetifah mengatakan akan menggelar rapat-rapat terbuka mengenai RUU Sisdiknas apabila sudah membahas mengenai konten dari aturan tersebut. “(Sekarang) masih proses. Apakah mungkin kita bikin, anggarannya ada enggak, gitu-gitu. Inisiatif DPR atau pemerintah,” ujar dia.
Ia mengatakan RUU Sindiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat. RUU Sisdiknas telah masuk ke dalam produk legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 berdasarkan usulan Komisi X DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan UU Sisdiknas mendesak untuk diubah karena tidak pernah direvisi dalam 21 tahun terakhir. Dia mengatakan salah satu poin perubahan adalah mengintegrasikan sistem tenaga pendidik, mulai dari guru hingga dosen. Hal itu disampaikan Himmatul dalam rapat pleno Badan Legislasi membahas RUU inisiatif komisi DPR, Selasa, 12 November 2024.
Perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan. Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Anastasya Lavenia berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang