Logo Tempo

Besaran Gaji dan Tunjangan Brian Yuliarto, Menristekdikti Baru yang Dilantik Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti dan Guru Besar Insitut Teknologi Bandung (ITB) Brian Yuliarto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara.

Brian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029. Ia menggantikan menteri sebelumnya yakni Satryo Soemantri Brodjonegoro.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya mengangkat Brian Yuliarto Ph.D sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kabinet Merah Putih dalam sisa jabatan periode 2024-2029,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025 melansir Antara. 

Brian Yuliarto merupakan peraih penghargaan dalam Bidang Ilmu Rekayasa pada Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024. Sebelum dilantik sebagai Mendiktisaintek, ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi ITB untuk periode 2025-2030. Lantas, berapa gaji dan tunjangan Brian sebagai Mendiktisaintek? 

Besaran Gaji Mendiktisaintek

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Menurut Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 in keeping with bulan. Dengan demikian, gaji Mendiktisaintek Brian Yuliarto adalah sebesar Rp 5.040.000

Besaran Tunjangan Mendiktisaintek 

Selain menerima gaji pokok, menteri negara juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut beleid tersebut, tunjangan menteri saat ini adalah sebesar Rp13.608.000 in keeping with bulan. Selain itu, menteri juga memperoleh dana operasional untuk mendukung berbagai kegiatan strategis dan khusus. 

Ketentuan mengenai dana operasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Adapun sebanyak 80 persen dana operasional diberikan kepada menteri dalam bentuk lump sum atau pembayaran sekaligus, sedangkan 20 persen sisanya dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional lainnya.

Selain itu, menteri negara juga menerima tunjangan kinerja, yang besarnya bervariasi tergantung pada kementerian masing-masing. Negara juga menyediakan berbagai fasilitas bagi menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, serta gaji ke-13.

Dengan demikian, Mendiktisaintek Brian Yuliarto memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 in keeping with bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *