Hasto Kristiyanto Ihwal Pemanggilan KPK Besok: Aspek Politiknya Tinggi
TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemanggilan yang dilayangkan penyidik KPK, esok hari cenderung politis.
Menurut dia, berdasarkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat banyak kejanggalan yag terungkap dalam perkara yang menjeratnya. “Aspek politiknya sangat tinggi kalau kita lihat,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kejanggalan yang dimaksud, Hasto menjelaskan, adalah saat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah inkrah, hingga adanya dugaan intimidasi kepada saksi agar menyebut namanya di hadapan penyidik.
Meski begitu, ia mengatakan, sebagaimana kader PDIP yang telah ditanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan ketaatan pada hukum. Maka, ia akan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Komisi antirasuah esok hari. “Tapi meski latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir bersama penasihat hukum,” ujarnya.
Adapun, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi Hasto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi antirasuah. Alasannya, hari itu, Hasto tengah mengajukan kembali praperadilan.
Ketidakhadiran Hasto, kemudian ditanggapi KPK dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dilayangkan KPK sesaat menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto. “Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Senin lalu.
Tessa menyebut pemanggilan ulang Hasto itu berlangsung pada Kamis atau Jumat pekan ini. Menurut Tessa, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga, penyidik menilai tidak ada alasan bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Hasto sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan standing tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.
Hakim yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu KPK, telah dikabulkan.
Dengan demikian, standing tersangka yang ditetapkan kepada Hasto tetap berlaku dan proses penyidikan terhadap kasusnya dapat terus berlangsung tanpa adanya hambatan dari aspek hukum formal praperadilan.