Logo Tempo

Anggota Komisi III DPR Minta Polri Klarifikasi soal Penarikan Lagu Sukatani


TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman meminta kepolisian mengklarifikasi soal penarikan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar milik grup punk asal Purbalingga, Sukatani. Tujuannya, kata politikus Partai Demokrat ini, supaya tidak membuat spekulasi sendiri.

“Saya meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada khalayak umum apa sebenarnya yang terjadi dengan kelompok musik Sukatani tersebut,” kata anggota Komisi III itu kepada Pace pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Benny, hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi. Kemudian Undang-undang menjamin kebebasan berekspresi tersebut supaya tidak ada kekuasaan mana pun yang boleh mengeliminasinya.

Benny menyebut sebaiknya institusi Polri mengoreksi diri dan melanjutkan reformasi inner yang mengalami stagnasi. Dia mengatakan kasus Sukatani ini muncul di tengah skandal demi skandal yang membuat polri jadi sorotan. Misalnya pada tahun ini, anggota kepolisian kedapatan kedapatan memeras para penonton Djakarta Warehouse Undertaking, sebuah pageant musik dansa elektronik.

“Jika tidak perbaikan, institusi Polri akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, krisis kepercayaan,” kata mantan direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Sukatani menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari semua platform pemutar musik. Pengumuman penarikan lagu itu disampaikan oleh personel band Sukatani di akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Dalam unggahan itu, dua personil Sukatani, gitaris Muhammad Syifa Al Lufti  dan vokalis Novi Citra Indriyati, menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan institusi kepolisian. Mereka tampil tanpa topeng. Padahal dalam melancarkan aksi panggungnya, Sukatani memilih untuk jadi anonim di depan publik.

Sukatani juga meminta pengguna media sosial untuk menghapus video atau lagu yang sudah terlanjur tersebar di sosial media. Dia mengatakan Sukatani tak mau menanggung risiko. Di akhir pernyataan yang dibagikan di Instagram, mereka mengakui permintaan maaf dan penarikan lagu itu tanpa paksaan dari siapa pun. 

Menurut Lutfi, Sukatani meminta maaf atas muatan lirik dalam salah satu lagu dalam album Gelap Gempita itu. Lutfi mengatakan lagu itu diciptakan sebagai kritik. “Lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur mengatakan dugaan ikut campur polisi dalam mengawasi muatan konten artis rawan pelanggaran konstitusi. Isnur juga menilai ini bahaya bagi ruang demokrasi. “Ini bentuk antikritik dan antisense. Ini sangat berbahaya perkembangan seni, intelektual, dan demokrasi Indonesia,” katanya melalui pesan suara pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons permintaan konfirmasi soal penarikan lagu Sukatani dikirimkan ke nomor pribadinya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *