Logo Tempo

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto dalam Perkara Harun Masiku, Berakhir Ditahan KPK


TEMPO.CO, Jakarta Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena melakukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

“Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Perjalanan kasus Hasto

Kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto mulai digarap lagi pada pertengahan tahun lalu setelah lama mengendap sejak 2020. Seiring dibukanya kembali perkara ini, saat itu lembaga antirasuah memeriksa tiga saksi kerabat Harun guna mencari keberadaan buron tersebut. Mereka yakni seorang pengacara dan dua mahasiswa

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Usai pemeriksaan ketiga saksi, Penyidik KPK juga berencana memanggil Hasto. Ali pada 5 Juni 2024 mengatakan Sekjen PDIP itu bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ihwal perkara suap yang melibatkan Harun. Hasto kemudian dipanggil pada Senin, 10 Juni 2024.

Lebih dari sebulan berselang, pada Kamis 18 Juli 2024. Penyidik KPK memeriksa satu orang saksi terkait dugaan adanya perintangan penyidikan kasus Harun, yakni Dona Berisa. Ia adalah istri dari mantan terpidana kasus Harun, Saeful Bahri—mantan kader PDIP. Adapun Saeful telah didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp 600 juta dan kini telah bebas.

KPK lalu memutuskan untuk membuka obstruction of justice dalam kasus Harun tersebut seusai penyidik memeriksa Dona. Kabar itu disampaikan Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024. Namun demikian, Tessa tidak merinci peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun.

“Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” kata Tessa.

Usai Pilkada 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu. Setyo Budiyanto saat itu menyatakan Hasto memiliki peran important dalam penyuapan. Dia juga dijerat pasal perintangan hukum karena diduga membantu pelarian Harun saat akan ditangkap tangan oleh KPK 2020 lalu.

“Uang suap sebagian dari HK (Hasto Kristiyanto), itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

Teranyar, setelah 59 hari berstatus sebagai tersangka, Hasto kemudian ditahan oleh KPK in keeping with Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Ketua KPK mengatakan Hasto ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan lantaran diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun.

Perintangan hukum ini, kata Setyo, dilakukan bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio. Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sambangi Rumah Megawati, Bahas Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *