Pengamat: Financial institution Emas Bisa jadi Alternatif Pendorong Inklusi Keuangan
TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan pendirian financial institution emas atau financial institution bulion (bullion financial institution) dapat menjadi solusi alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di tengah masyarakat.
“Dengan persiapan yang matang, bullion financial institution dapat menjadi solusi inovatif bagi pengelolaan emas nasional dan peningkatan inklusi keuangan,” kata Arianto Muditomo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa pemerintah perlu menyediakan sejumlah regulasi dan infrastruktur pendukung, termasuk kebijakan perlindungan konsumen dan strategi integrasi dengan pasar world, untuk menopang operasional financial institution emas di Indonesia.
Sejauh ini, ia menilai bahwa pelaku perbankan, terutama bank-bank besar, telah menunjukkan ketertarikan untuk bergabung dalam ekosistem bulion dalam negeri, tapi saat ini mereka masih fokus pada layanan emas berskala kecil seperti tabungan emas dan gadai emas.
Arianto menyatakan bahwa minat masyarakat terhadap financial institution emas juga cukup tinggi, terutama dari kalangan menengah ke atas yang sudah menggunakan emas sebagai instrumen investasi dan lindung nilai.
“Namun, untuk menarik perhatian yang lebih luas, diperlukan edukasi tentang manfaat bullion financial institution serta promosi yang menyoroti keunggulan layanan ini dibandingkan alternatif investasi emas tradisional,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada Senin (17/2) bahwa pemerintah akan membentuk financial institution khusus penyimpanan emas yang akan diresmikan pada 26 Februari 2025.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin pelaksanaan usaha bulion atau usaha yang berkaitan dengan emas kepada PT Pegadaian (Persero) pada 23 Desember 2024 yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Penyedia jasa keuangan lainnya yang juga telah mengantongi izin usaha tersebut adalah PT Financial institution Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025 untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas.