Kala Simpatisan Paslon Rayakan Kemenangan Putusan Sengketa Pilkada di MK
TEMPO.CO, Jakarta – Halaman gedung Mahkamah Konstitusi nampak penuh pada siang hari itu. Para pendukung masing-masing pasangan calon kepala daerah yang masih bersengketa itu terlihat tumpah ruah. Di depan layar besar yang telah disediakan, ratusan simpatisan tersebut menunggu para hakim membacakan putusan sengketa pilkada.
Hari ini merupakann hari pembacaan putusan terhadap 40 sengketa pilkada oleh MK di Gedung I MK. Putusan MK tersebut akan menentukan masa depan politik dari banyak pasangan calon. Bila gugatan ditolak, maka kemenangan yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya akan dilegitimasi oleh MK. Namun bila gugatan ditolak, ada langkah lanjutan yang perlu ditempuh untuk memperoleh pemenang pilkada.
Maka di sanalah para simpatisan berkumpul, memberikan dukungan moril bagi calon pemimpin pilihan mereka. Beberapa dari mereka bahkan sengaja mengenakan pakaian tradisional dari daerah mereka untuk menunjukkan keyakinan mereka untuk menjemput kemenangan di lembaga penegak konstitusi tersebut.
“Pakai baju adat begini karena ini tanda kemenangan, sudah (yakin) menang,” kata Mira Kogoya, simpatisan Gubernur Papua Pegunungan terpilih, John Tabo. “Mama-mama semua datang ke sini menerima kemenangan (di MK) untuk dibawa ke Papua Pegunungan.”
Suasana riuh pun hadir saat Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan untuk sengketa pemilihan Bupati Mimika. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata dia.
Para pendukung dari pasangan terpilih Johanes Rettob dan-Emanuel Kemong bersorak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden, kepada Mahkamah Konstitusi, dan semua pihak yang mendukung,” kata Marianus, salah satu pendukung. Ia mengatakan ada 300 simpatisan yang ikut merayakan kemenangan pasangan Johanes-Emanuel di MK kala itu.
Hingga siang pukul 12.30 WIB, sudah ada sekitar sepuluh perkara sengketa pilkada yang dibacakan putusannya oleh para hakim. Paling tidak, tujuh dari general sepuluh gugatan tersebut diterima oleh MK. Hal itu membuat pelaksanaan pemungutan suara ulang menjadi kewajiban di daerah-daerah tersebut.
Ada 40 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. Sebanyak 40 perkara tersebut mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Beberapa di antaranya adalah sengketa pilgub Papua serta pilwalkot Banjarbaru.