13 Ribu Jemaah Haji Tak Lolos Verifikasi Visa
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama menyampaikan perkembangan proses pemvisaan jemaah haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan sebanyak 13.897 calon jemaah haji tidak lolos dalam proses verifikasi visa.
“Belum lolos verifikasi karena beberapa hal, itu 13.897 atau 9,01 persen dari information yang masuk,” kata dia saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kuota haji reguler tahun 2025 ditetapkan sebanyak 203.320 orang. Hingga saat ini, Kementerian Agama telah menerima information sebanyak 154.173 calon jemaah atau sekitar 75,83 persen dari general kuota yang tersedia.
Adapun jemaah yang ditetapkan lolos verifikasi pemvisaan sebanyak 136.030 orang atau 88,23 persen dari information masuk. Sementara itu, jika ditambah dengan jemaah yang masih dalam proses verifikasi, totalnya mencapai 152.329 orang, atau 98,80 persen dari keseluruhan information yang masuk.
Ia mengatakan akan melakukan percepatan meski saat ini masuk bulan Ramadan ini. Pasalnya, kebijakan pemvisaan Kementerian Haji Arab Saudi hanya berlangsung dari 19 Februari sampai 18 April 2025. Meski demikian, ia optimistis Kemenag bisa menyelesaikan persoalan administrasi ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Tentu kami sedang melakukan percepatan, ya, sekalipun bulan suci Ramadan, tapi kami tetap memberikan tekanan kepada seluruh aparat kami supaya segera menyelesaikan urusan ini,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan information Selasa sore, 4 Maret 2025, jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah 136.634 orang. “Jumlah yang sudah melunasi terdiri atas 133.364 jemaah yang memang berhak lunas sesuai nomor urut porsi, dan 3.270 jemaah lanjut usia prioritas,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan resminya.
Proses pelunasan Bipih Reguler akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Artinya, masih ada waktu tujuh hari lagi untuk pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler. “Untuk pelunasan petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU belum dibuka,” ucapnya.