Logo Tempo

Cak Imin Akan Sempurnakan Mekanisme Penyaluran Bansos


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar mengatakan akan menyempurnakan pola distribusi bantuan sosial atau bansos yang melibatkan Himpunan Financial institution Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia. Langkah ini, kata dia, bertujuan agar penyaluran bansos dapat efisien dan efektif.

“Keterlibatan Himbara, para perbankan-perbankan BUMN dan PT Pos disempurnakan dalam hal regulasinya maupun mekanismenya. Termasuk tata kelola dan zonasinya,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Penyempurnaan penyaluran bansos tersebut akan melalui sistem tranfer. Jika yang menggunakan Himbara, kata dia, tidak akan dikenakan biaya administrasi sama sekali. Selain itu, beberapa peraturan juga akan mengalami perubahan, namun sosok yang sering disebut Cak Imin ini tidak merinci perubahan tersebut.

“Tinggal PT Pos ini, Pos masih mau menggunakan pembayaran. Kalau Himbara langsung switch, unfastened,” kata dia. 

Sebagai informasi, pemerintah tetap menyalurkan sejumlah bansos selama Maret 2025. Penyaluran dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dengan pemberian bansos itu, masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan bantuan untuk meringankan beban ekonomi selama Ramadan 1446 Hijriah.

Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 triliun untuk pencairan PKH tahap pertama 2025 (Januari, Februari, dan Maret). Penyaluran PKH tersebut difokuskan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Financial institution Negara (Himbara). 

Adapun manfaat PKH dalam bentuk uang tunai yang nominalnya berbeda-beda di tiap kategori penerima. Berikut rinciannya:

– Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 in step with tahap atau Rp3.000.000 in step with tahun.

– Balita berusia 0-6 tahun atau anak usia dini: Rp750.000 in step with tahap atau Rp3.000.000 in step with tahun.

– Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp225.000 in step with tahap atau Rp900.000 in step with tahun.

– Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp375.000 in step with tahap atau Rp1.500.000 in step with tahun.

– Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp500.000 in step with tahap atau Rp2.000.000 in step with tahun.

– Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp600.000 in step with tahap atau Rp2.400.000 in step with tahun.

– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 in step with tahap atau Rp2.400.000 in step with tahun. 

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *