Logo Tempo

YLBHI dan Celios Buka Posko Pengaduan Korban Pertamax Oplosan, Begini Cara Melaporkannya


TEMPO.CO, JakartaKasus dugaan korupsi Pertamax oplosan di Pertamina menjadi perhatian publik setelah banyak pengendara melaporkan kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar tersebut.

Merespons hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Middle of Financial and Regulation Research (Celios) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Posko pengaduan dibuka secara bold pada 25 Februari lalu dan tiga hari setelahnya mereka memperluas akses aduan dengan turut membuka posko secara luring.

“Harapannya warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

Prosedur Pelaporan

Menurut LBH Jakarta, dibukanya posko pengaduan ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan dan memetakan dampak yang dialami oleh masyarakat sehingga dapat ditentukan langkah advokasi apa yang tepat untuk dilakukan dalam menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada. 

Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya mengalami kerusakan akibat Pertamax oplosan, pengaduan bisa dilakukan dengan mengakses tautan berikut: bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan

Dalam shape tersebut pelapor perlu mencantumkan alamat surel, nama, nomor telepon aktif, jenis bahan bakar yang digunakan, tahun penggunaan, intensitas penggunaan, kerugian yang dialami, hingga jumlah kerugian.

Pelapor juga sebaiknya mencantum bukti-bukti pendukung atas kerugian yang dialami seperti struk pembelian bahan bakar, foto atau video kondisi kendaraan, serta keterangan dari bengkel terkait kerusakan yang dialami.

Selain itu, pelapor juga bisa langsung melaporkan secara luring dengan menyiapkan data-data tersebut dengan mendatangi kantor LBH Jakarta. 

Information-data yang terkumpul ini nantinya bisa menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait. Posko Pengaduan ini dibuka oleh LBH Jakarta mulai dari 25 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025. 

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *