Logo Tempo

TNI Mengisi Jabatan-jabatan Sipil: Professional-Kontra Militer Masuki Ranah Sipil


TEMPO.CO, Jakarta – Pada 2004, telah disusun peraturan yang hanya membolehkan TNI mengisi jabatan sipil, jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas militernya. Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 46 ayat (1). 

Walau dalam peraturan tersebut sudah disebutkan bahwa hanya ada pengecualian kepada 10 instansi untuk mengisi jabatan sipil. Itu pun adalah instansi-instansi yang masih memiliki hubungan dengan pertahanan, keamanan, dan militer nasional.

Namun, semenjak 2023 wacana-wacana pengembalian militer khususnya TNI untuk mengisi jabatan sipil muncul. Akhirnya, ada time table pengembalian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 itu. 

Isu ini muncul saat  Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menanyakan kejelasan penempatan perwira TNI. Ia mempertanyakan evaluasi instruksi perluasan dari Jokowi yang menjabat menjadi presiden kala itu.

“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan ‘semua akan dievaluasi’ ini maksudnya bagaimana?” kata Christina yang dikutip dari Antara.

Setelah itu, pada 13 Februari 2025. Komisi I DPR RI mendapatkan surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mulai membahas RUU dengan penunjukan adanya elemen pemerintah yang ikut terlibat dalam masa revisi ini.

Kemudian, pada 18 Februari 2025 dari gedung senayan kembali membahas adanya revisi UU TNI ini. Pada rapat itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memang menyebutkan bahwa UU TNI akan dilakukan revisi. Namun, revisi ini dipastikan tidak akan membuat perluasan ranah TNI, terutama untuk menduduki jabatan sipil.

Namun, dari hasil rapat DPR yang menyetujui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI rupanya tidak mendapatkan respons yang baik dari masyarakat. Keesokan harinya, 19 Februari 2025, adanya demo besar-besaran di Indonesia dengan tagar #IndonesiaGelap, turut memberikan tuntutan untuk penolakan RUU TNI ini. Bahkan berbagai elemen masyarakt ikut menyoroti hal ini, menunjukkan ketidaksukaan akan kemungkinan pengesahan RUU TNI.

“Pemerintah menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam melihat TNI yang ditugaskan untuk melaksanakan program-program prioritas Prabowo. 

Polemik peran TNI mulai meluas dan bisa masuk ke dalam ranah-ranah sipil semakin memanas kala Panglima TNI, Agus Subiyanto mengutarakan pandangannya tentang Dwifungsi ABRI. Ia bahkan tidak segan-segan untuk menyebutkan bahwa TNI saat ini sudah multifungsi karena semakin banyaknya kementerian yang bekerjasama dengan TNI.

Namun, walau dari panglima jenderal sendiri mengatakan hal ini. Sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, wacana revisi RUU TNI ini belum menemukan titik jelas. Pasalnya, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin pun mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI.

Ia mengklaim bahwa sejauh ini, RUU ini masih dalam tahapan diskusi  dan belum ada lanjutannya. Perihal TNI mengisi jabatan sipil ini bahkan sudah sempat juga ditanggapi oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengacu kepada Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004. Ia menekankan bahwa militer boleh masuk ke ranah sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri secara terhormat.

Alfitria Nefi P, Hammam Izzudin, dan Novalia Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *