Penjelasan Kepala BGN Soal Anggaran Makan Bergizi Free of charge yang Disebut KPK Dipangkas
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklaim tidak ada pemotongan anggaran Makan Bergizi Gratis seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Dadan, KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku Makan Bergizi Free of charge memang berbeda tergantung jenjang satuan pendidikan dan wilayah.
“Bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Untuk anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Sedangkan anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan kepada Pace, Selasa, 11 Maret 2025.
Dadan mengatakan pagu ini berlaku untuk sebagaian besar Wilayah Indonesia Barat. Adapun pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah sesuai dengan rilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Misalnya di Papua, Puncak Jaya, pagu bahan baku Rp 59.717 dan lain-lain,” ujarnya.
Dadan menegaskan penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at value, artinya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran. Apabila kelebihan akan dikembalikan dan kalau kekurangan akan ditambah.
Dadan menjelaskan, pagu disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Dalam usulan sudah dirinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing.
“Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan raise over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” katanya.
Dugaan pemangkasan anggaran MBG sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertemuan dengan BGN pada Rabu lalu, 5 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan menerima informasi pengurangan harga makanan MBG yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
Setyo mengatakan KPK sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini