Logo Tempo

Batas Usia Pensiun Panglima TNI Akan Tergantung Keputusan Presiden


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Firkano Laksono mengatakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang TNI mengenai perubahan usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Masa pensiun jenderal bintang empat diusulkan akan menjadi diskresi presiden. Sehingga presiden yang menentukan batas usia pensiun jenderal bintang empat TNI.

Dave mengatakan salah satu pertimbangannya karena presiden terkadang memiliki chemistry dengan perwira tinggi bintang empat yang menduduki posisi Panglima TNI. “Kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, dalam Undang-Undang TNI akan tetap mengatur batas maksimal usia pensiun. Lalu perpanjangan masa pensiun jenderal bintang empat dilakukan consistent with satu tahun. “Tapi tergantung presiden juga. Diskresi kan tergantung penilaian Presiden,” kata dia.

Menurut Dave, Panitia kerja Komisi I DPR akan segera mendalami daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berasal pemerintah. Dave juga tak sepakat jika komisinya dianggap terburu-buru membahas revisi UU TNI. Sebab, jika semua tahapan pembuatan perundang-undangan terlewati, maka proses pembahasannya memang harus efisien. “Mau panjang mau pendek selama (semua) tahapan dilalui, tidak ada masalah,” kata dia.

Saat ini Komisi 1 DPR tengah membahas revisi UU TNI. DPR dan eksekutif sudah membentuk Panja pembahasan revisi UU TNI, yang dipimpin oleh Utut Adianto, legislator PDI Perjuangan.

Dalam draf revisi Undang-Undang TNI, tiga pasal diusulkan untuk diubah. Yaitu, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 ayat 2 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

Khusus Pasal 47 ayat 2, diusulkan adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, yaitu dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Lalu usia pensiuan prajurit TNI berpangkat bintara dan tantama akan ditambah menjadi 58 tahun, serta perwira hingga 60 tahun.

Komisi I DPR sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. Misalnya, Komisi I DPR menggelar rapat bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa kemarin.

Perubahan Undang-Undang TNI masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025. Presiden Prabowo Subianto juga sudah menunjuk wakil pemerintah untuk mengikuti pembahasan revisi UU TNI pada 13 Februari lalu.

Pilihan Editor: Mengapa Revisi UU TNI Perlu Dikritik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *