Deretan Fakta Sidang Perdana Hasto yang Akan Digelar Jumat Pekan Ini
TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perdana yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar pada Jumat besok, 14 Maret 2025.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya. Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
KPK Menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menurunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan. Mereka yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Kasus Hasto Masuk Tahap Penyidikan Sehari Sebelumnya
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan pelimpahan itu, perkara Hasto masuk ke tahap penuntutan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa.
KPK Bantah Tudingan Kebut Perkara Hasto
KPK membantah tudingan sengaja mempercepat penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, KPK melaksanakan penyidikan sesuai timeline yang direncanakan.
“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa pada Jumat, 7 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Tessa juga menegaskan bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan proses penyidikan, sehingga pelimpahan Hasto kepada jaksa untuk segera disidangkan tidak menyalahi prosedur yang berlaku.
Hasto Sebut KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan
Pengacara Maqdir Ismail mengatakan KPK sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, usai ditolak pengadilan.
“Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya, yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 9 Maret 2025.
Menurut dia, kesengajaan KPK untuk menggugurkan praperadilan Hasto terlihat dari permintaan penundaan sidang yang cukup lama. Sidang praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Namun, lembaga antirasuah itu meminta penundaan sehingga sidang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, serta Jumat, 14 Maret 2025 untuk perkara 2nd/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pengadilan Gugurkan Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut KPK Sengaja Mengulur Waktu