Logo Tempo

PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Bagikan Flyer untuk Tingkatkan Partisipasi


TEMPO.CO, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan, Jawa Timur. KPU akan menyebarkan flyer 3 pasangan calon ke seluruh pemilih untuk meningkatkan partisipasi.

“PSU akan digelar Sabtu, 22 Maret 2025,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya, Rabu, 12 Maret 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pilkada dari paslon bupati dan wakil bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa. Dalam putusan itu, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 4 TPS.

Keempat TPS ini berada di 3 desa Kabupaten Magetan. Rinciannya, TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo. Serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Umam menjelaskan bahwa Sabtu dipilih karena pertimbangan partisipasi pemilih. Harapannya, partisipasi pemilih akan meningkat di akhir pekan. “Kalau Minggu nanti semakin banyak yang absen (golput) karena biasanya liburan,” kata Umam.

Selain itu, KPU juga menyebarkan flyer atau poster tiga paslon bupati-wakil bupati. Flyer itu dibagikan kepada masing-masing pemilih mulai pekan ini.

“Banyak yang mengira bahwa kandidatnya cuma dua paslon karena yang berselisih cuma pasangan Nanik-Suyatni dan Sujatno-Ida. Padahal PSU juga berlaku untuk semua kandidat, termasuk Hergunadi-Basuki,” ucap Umam.

Selain itu, KPU Jatim juga telah melantik petugas KPPS baru di 4 TPS tersebut. Tujuannya, agar kepercayaan publik meningkat. 

Umam juga menambahkan bahwa surat suara sudah selesai dicetak dan akan didistribusikan pada hari-H. Selanjutnya, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten akan dilakukan pada hari yang sama.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi Pilkada Magetan sebelumnya dimenangkan oleh paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) dengan 137.347 suara. Diikuti oleh paslon nomor urut 3, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) yang memperoleh 136.083 suara. Serta paslon nomor urut 2, Hergunadi – Basuki Babusalam (HEBAT) yang mendapat 131.264 suara.

Kendati demikian, paslon Sujatno-Ida menggugat ke MK. Paslon ini mempersoalkan validitas selisih perolehan suara pada tiga TPS yang dinilai tidak wajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *