Logo Tempo

Uskup Agung Ende Tolak Proyek PLTP di Wilayah KAE


TEMPO.CO, JakartaUskup Agung Ende Nusa Tenggara Timur Paulus Budi Kleden menyatakan tetap menolak proyek geothermal atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Keuskupan Agung Ende (KAE).

Penolakan tersebut disampaikan setelah audiensi antara pihak Keuskupan Agung Ende dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (ESDM-EBTKE), PT PLN, PT Daya Mas Nage Geothermal, PT Sokoria Geothermal Indonesia, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam pernyataan sikap tertulis dari Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Ende, Frederikus Dhedhu, mengatakan audiensi tersebut berlangsung selama satu jam dari pukul 10.00-11.00 WITA. Perwakilan Kementerian ESDM diterima oleh Uskup Agung Ende Paulus Budi Kleden, Kuria Keuskupan Agung Ende, serta beberapa imam dari komisi terkait.

“Sikap Gereja Keuskupan Agung Ende adalah sebagaimana yang sudah disampaikan pada tanggal 6 Januari 2025, dan ditegaskan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025. Penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal lahir dari keprihatinan,” kata Frederikus Dhedhu dalam surat pernyataan sikap mereka pada 15 Maret 2025.

Penolakan Uskup Agung Ende mempertimbangkan sejumlah hal, yakni wilayah Keuskupan Agung Ende terdiri dari gunung dan bukit. Sehingga menyisakan lahan yang terbatas untuk permukiman dan pertanian warga.

Di samping itu, dari aspek mata pencaharian, hampir 80 persen umat Keuskupan Agung Ende adalah petani. Frederikus mengatakan usaha pertanian di wilayah Keuskupan Agung Ende sangat tergantung pada curah hujan. Sebab, sumber air permukaan tanah tidak banyak. 

“Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial di tengah umat,” katanya.

Apabila melihat dari aspek budaya, kata Frederikus, pertanian telah membentuk kebudayaan dan tradisi umat di wilayah Keuskupan Agung Ende yang terungkap antara lain melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional.

Sebelumnya, Paulus Budi Kleden juga telah tegas menolak proyek geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende, yakni di Sokoria Kabupaten Ende dan di Mataloko Kabupaten Ngada. Penolakan ini disampaikan Paulus di hadapan para imam saat acara Natal pada Senin, 6 Januari 2025. 

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ini merupakan ambisi Kementerian ESDM menjadikan Flores sebagai “Pulau Geotermal”. Pulau ini memiliki potensi energi panas bumi sebesar 902 megawatt (MW) atau 65 persen dari general potensi panas bumi di Nusa Tenggara Timur.

Ada 16 lokasi panas bumi yang tersebar dari Wae Sano, Ulumbu, Wae Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, Lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung, hingga Oyang Barang.

PLTP Mataloko di Kabupaten Ngada diprediksi akan menghasilkan listrik kapasitas 20 megawatt (MW). Adapun pembangunan pembangkit ini diperkirakan menelan biaya Rp 101,8 miliar. Sedangkan, PLTP Sokoria akan memiliki kapasitas 30 MW dengan biaya mencapai USD 212,85 juta. Keduanya merupakan proyek strategis nasional dan menjadi bagian Program 35.000 MW. 

Dini Pramita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *