Logo Tempo

Jabatan Seskab Letkol Teddy Kini Jadi di Bawah Setmilpres Tak Lagi di Setneg


TEMPO.CO, Jakarta Legislator Komisi bidang Pemerintahan DPR Tubagus Hasanuddin meminta Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya mundur dari dinas kemiliteran usai menjabat sebagai Sekretaris Kabinet atau Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim jabatan Teddy tidak melanggar aturan sebab Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres.

Sebelumnya saat Teddy dilantik sebagai Seskab, posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Polkam Budi Gunawan mengatakan saat ini Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Ia mengatakan perubahan tersebut berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan Prabowo Subianto.

“Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Setneg itu sejajar, tapi yang sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sekretaris Militer Presiden,” ujar Budi Gunawan di Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Lantas apa sebenarnya Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres serta tugas dan fungsinya?

Sebelumnya, menurut Hasanuddin, posisi Teddy sebagai Seskab menuai sorotan lantaran tidak sesuai dengan pos jabatan sipil yang tengah diusulkan pemerintah dan TNI di beleid Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang TNI. Ada 15 jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang boleh duduk prajurit TNI aktif, namun tidak termasuk Seskab.

“Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga,” kata dia.

Sementara menurut Panglima TNI, penetapan Seskab menjadi di bawah Setmilpres telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Setmilpres satu dari sembilan instansi yang bisa dijabat prajurit TNI aktif tanpa mundur. Dengan demikian, karena di bawah Setmilpres, jabatan Seskab kini leluasa dijabat anggota militer.

“Sesmil dijabat oleh militer aktif. Jadi, setiap kementerian punya undang-undang tersendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif,” kata Agus di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 13 Maret 2025.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Setneg.cross.identity, Sekretariat Militer Presiden atau dikenal dengan Setmilpres merupakan kelembagaan negara yang menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Negara RI.

Hal ini sejalan dengan amanah dalam Pasal 10 Undang-undang Dasar atau UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU. Dengan demikian, presiden artinya mempunyai wewenang penuh terhadap TNI, baik administratif maupun operasional. Juga bermakna bahwa presiden adalah panglima tertinggi Angkatan Perang RI.

Adapun tugas Setmilpres adalah melakukan pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi personel TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

2. Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

3. Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

4. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;

5. Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

6. Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Demikian pengertian Setmilpres, serta tugas dan fungsinya.

M. Raihan Muzzaki, Andi Adam Faturahman, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *