OJK Tangapi Permintaan Airlangga Evaluasi Regulasi Buying and selling Halt saat IHSG Anjlok 5 Persen
TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta evaluasi aturan penghentian perdagangan sementara waktu atau buying and selling halt saat ada penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara drastis. Pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG sempat anjlok 5,02 persen ke degree 5.146 dan memicu mekanisme buying and selling halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan OJK belum berencana meninjau kembali regulasi buying and selling halt. “Enggak, itu sudah merupakan SOP (standar operasional prosedur) dari kami,” tutur Inarno seusai konferensi pers di Major Corridor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai informasi, BEI memiliki tiga batasan penurunan IHSG yang dapat memicu buying and selling halt. Pertama, penghentian perdagangan dalam 30 menit. Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Ini memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi pasar, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Kedua, penambahan 30 menit penghentian perdagangan sementara waktu. Ini berlaku jika dilihat dari IHSG turun menjadi 10 persen, guna mencegah aksi jual yang semakin besar. Ketiga, jika IHSG terus melemah hingga lebih dari 15 persen, BEI dapat menghentikan perdagangan atau buying and selling droop hingga akhir sesi perdagangan atau lebih lama dengan persetujuan OJK. Ini adalah langkah ekstrem untuk menstabilkan pasar secara menyeluruh.
Adapun untuk mengantisipasi kondisi perdagangan saham yang bergerak fluktuatif secara signifikan, OJK sebagai regulator telah mengumumkan respons kebijakan. OJK sudah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar. “Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan, dengan indikasi penurunan indeks harga saham gabungan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari best to this point,” ucap Inarno.
Opsi buyback saham tanpa RUPS ini, kata Inarno, pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi terjadinya penghentian perdagangan saham sementara imbas anjloknya IHSG. “Regulasi halt yang 5 persen itu kan kemarin diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu ada evaluation juga mengenai regulasi tersebut,” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.