Puan Maharani: UU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis dan Berpolitik Praktis
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Undang-Undang atau UU TNI yang baru disahkan tetap melarang TNI untuk berbisnis dan berpolitik praktis. Pasal 39 dalam undang-undang tersebut masih memberikan larangan dalam kedua aspek tersebut.
“Bahkan kalau di Pasal 47, cuma ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar itu harus mundur atau pensiun dini,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Puan meminta masyarakat untuk membaca draf undang-undang yang menurut dia, akan segera bisa diakses oleh masyarakat luas. “Sebelum melihat tolong jangan berprasangka,” kata dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui masih ada banyak penolakan UU TNI di kalangan masyarakat. Puan mengatakan DPR dan pemerintah menerima masukan dari masyarakat. Termasuk dari mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan pengesahan revisi UU TNI.
“Adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan nanti kami siap untuk memberikan penjelasan,” kata Puan.
Hingga sore ini, demonstrasi oleh kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi UU TNI juga terjadi di berbagai tempat. Termasuk di sekitar Gedung DPR sejak Rabu hingga hari ini.
Adapun Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.
Adapun Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI, dan persetujuan revisi UU TNI.
Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung