Logo Tempo

Kasus Temuan Ladang Ganja: Mengenal Entitas Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru


TEMPO.CO, Jakarta Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru disingkat TNBTS menuai sorotan seiring penemuan ladang ganja di Bromo yang menghebohkan masyarakat Indonesia belakangan ini. Mereka tampaknya kecolongan.

Ada space di lahan konservasi tersebut justru dijadikan laman produktif penanaman Hashish sativa alias ganja ilegal.

Tersebar di puluhan titik dengan luas nyaris satu hektar, penemuan keberadaan ladang ganja di Bromo ini bersumbu dari pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang pada penghujung September 2024. Saat itu Polres Lumajang berhasil mengamankan ganja kering satu kilogram lebih, yang dicurigai ada ladangnya.

“Kami curiga, kemungkinan ada lokasi mengingat besarnya barang bukti itu,” ucap Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu, 28 September 2024.

Setelah penyelidikan selama satu setengah bulan, polisi akhirnya berhasil menemukan lokasi ladangnya di kawasan hutan Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau disingkat TNBTS merupakan kawasan pegunungan di Jawa Timur, yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang. Ditetapkan sejak 1982, Taman Nasional ini memiliki luas wilayah sekitar 50.276,3 hektare.

Berada di wilayah Jawa Timur, lantas pihak manakah yang menjadi otoritas TNBTS ini?

Kendati berada di wilayah Jawa Timur, pemerintah daerah setempat bukanlah otoritas TNBTS. Dilansir dari laman Bromotenggersemeru.org, taman nasional tersebut merupakan tanggung jawab Balai Besar TNBTS yang bekerja bawah Kementerian Kehutanan. Adapun tugas otoritas TNBTS diemban berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2017.

Dalam beleid tersebut, tugas Balai Besar TNBTS diklasifikasikan berdasarkan jabatan, mulai dari Kepala Balai Besar, Kepala Bagian Tata Usaha, hingga Kepala Bidang Teknis Konservasi dan Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional. Namun, secara keseluruhan tugas otoritas TNBTS adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan pelaksaan administrasi dalam rangka penyelenggaraan konservasi SDAH dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan TN berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan program dan kerja sama, pengumpulan dan analisis information, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.

3. Penyiapan rencana kerja di bidang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan TN, pelayanan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

4. Mengkoordinasikan pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta pengelolaan kawasan TN di wilayah kerjanya.

5. Mengkoordinasikan pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta pengelolaan kawasan TN di wilayah kerjanya.

Kata otoritas TNBTS soal ladang ganja di Bromo

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan lokasi titik-titik ladang ganja di Bromo berada di lokasi yang sulit diakses karena berada di lereng gunung dengan kemiringan curam. Hal itulah yang membuat keberadaan ladang ganja tersebut selama ini tidak diketahui oleh petugas Taman Nasional.

“House ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” kata Nugraha ketika dihubungi, Kamis, 20 Maret 2025.

Nugraha tak mengetahui secara pasti sejak kapan lereng gunung Bromo tersebut dijadikan lahan penanaman ganja. Namun demikian, dia menduga keberadaan tumbuhan psikotropika itu telah ada jauh sebelum polisi membongkarnya pada penghujung September 2024 lalu. Selain itu, ganja itu ditanam di antara semak belukar secara terpisah-pisah.

“Lokasinya kalau tidak dilihat secara seksama, tidak akan diketahui bahwa itu tanaman ganja. Dengan drone pun tidak akan terlihat kalau jaraknya terlalu tinggi,” tutur dia.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Nandito Putra, David Priyasidarta, dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *