Logo Tempo

Sambangi Kantor Pace soal Teror Kepala Babi, Menteri HAM Desak Kepolisian Usut Tuntas


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyambangi kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat pada Jumat, 21 Maret 2025, malam. Menteri HAM tiba setelah mengikuti rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pigai menjelaskan alasannya menyambangi kantor Pace. Ia mengatakan kedatangannya ini disebabkan oleh adanya teror yang ditujukan kepada jurnalis Pace Francisca Christy Rosana alias Cica. “Saya dapat informasi Pace diteror, waduh saya bilang enggak bisa ini,” kata Pigai di kantor Pace, Jumat.

Pigai mengingatkan pers adalah pilar demokrasi dan tidak semestinya. para insan pers diintimidasi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Ia mengatakan pengiriman kepala babi ke kantor Pace adalah bentuk jelas ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Saya minta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, jangan bergerak berbasis laporan saja. Ini kewajiban mereka sebagai penegak hukum untuk memastikan rasa keadilan,” ujar Pigai.

Sebelumnya, anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan, sehingga jaminan keamanan kepada para jurnalis adalah hal wajib yang harus dihormati seluruh pihak. Terhadap perkara ini, Hasanuddin mendukung langkah Dewan Pers dalam penanganannya. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas perkara intimidasi ini. “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Politikus PDIP itu.

Kantor Pace di Jalan Palmerah Barat Nomor 8 dikirimi kepala babi yang dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam di dalamnya. Kotak tersebut diterima satuan pengamanan Pace pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.15. Sedangkan Cica baru menerima kiriman itu pada Kamis pukul 15.00 usai menjalankan tugas bersama kolega di kanal politik dan siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Hussein yang membuka kotak tersebut telah memiliki kecurigaan. Alasannya, selain tidak ada nama pengirim, aroma busuk juga sudah terendus manakala kotak dibuka. Lantas, Hussein beserta beberapa jurnalis Pace membawa kotak tersebut keluar gedung. Setelah kotak terbuka penuh, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Pimpinan Redaksi Pace Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Pace. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.

Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Pers yang memuat ketentuan perlindungan pers dan wartawan di Indonesia. “Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan instansinya dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segalam macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk nyata ancaman independensi dan kemerdekaan pers. “Ini merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *