Gubernur Pramono Tegaskan Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta — Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar. Menurut dia kondisi di Jakarta tidak sama dengan daerah lain yang memutuskan untuk memberlakukan pembebasan tunggakan atau kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Pramono menuturkan, warga pernah menayakan alasan tidak menggratiskan saja pajak kendaraan seperti mobil yang tertunggak dan tidak dibayarkan. “Saya jawab, orang kalau sudah punya mobil, itu sebenarnya keluarga yang mampu,” ujar Pramono saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Berdasarkan pendalaman yang dia lakukan dan informasi yang diperoleh, Gubernur Pramono mengatakan, pemilik mobil yang tidak membayar pajak kendaraan bukanlah mobil utama yang kerap digunakan sehari-hari, melainkan mobil kedua atau ketiga. Karena itu, dia menegaskan akan terus mengejar para wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut.
Pramono tidak ingin mengkritik wilayah manapun yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Sebab, kondisi di wilayah tersebut bisa jadi tidak sama dengan Jakarta. Dia mempersilakan warga Jakarta yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu, asalkan tertib membayar pajak. “Mau mobil berapapun, monggo (silakan). Tapi karena dianggap sebagai orang mampu, kami akan kejar agar membayar pajak,” tutur Pramono.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan hingga 2024. “Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi yang dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Kebijakan pemutihan pajak mulai diberlakukan pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dedi menjelaskan, untuk mendapatkan penghapusan pajak kendaraan, warga cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan tahun sebelumnya. Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya di wilayah Jawa Barat.
Dedi mengatakan, jika melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak, kendaraan yang belum membayar tidak diperbolehkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat. “Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” kata Dedi.