Lima Jam Aksi Jogja Memanggil Tolak UU TNI, Ditutup Aksi Petasan
TEMPO.CO, Yogyakarta – Aksi massa menolak UU TNI dari elemen Jogja Memanggil yang dipusatkan di kawasan Titik Nol Kilometer berlangsung selama kurang lebih lima jam sejak pukul 16.30 WIB, Kamis 27 Maret 2025.
Pantauan Pace, aksi yang diikuti ratusan orang itu akhirnya membubarkan diri dengan tertib pukul 21.30 WIB setelah massa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui mimbar terbuka yang digelar di pelataran pedestrian, timur Istana Gedung Agung.
Dalam aksi yang dijaga ketat personil Kepolisian itu, massa menyatakan akan terus menggelar aksi demi menolak pengesahan revisi UU TNI yang dilakukan DPR pada 20 Maret 2025. Revisi UU TNI, kata mereka, bakal membangkitkan dwi fungsi militer seperti generation Orde Baru yang akan mengancam kehidupan masyarakat sipil.
“Pasca UU TNI disahkan dan gelombang penolakan di berbagai daerah, eskalasi kekerasan oleh aparat setiap hari kian memuncak,” ujar juru bicara aksi itu, Bung Koes.
Oleh sebab itu, kata dia, aksi untuk menolak UU TNI itu harus terus dikobarkan agar peraturan yang memberi keleluasaan lebih pada tentara ke ranah sipil tersebut dapat segera dibatalkan. “Seret militer ke barak lagi!” pekik massa aksi.
Massa juga menyoroti sejumlah teror kebebasan pers yang berdekatan waktunya dengan pengesahan revisi UU TNI itu, terutama saat pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Pace. “Negara sedang gawat, jadi mari bangun solidaritas rakyat!,” teriak massa.
Aksi di tengah keramaian itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap secara bergantian peserta aksi, lalu dilanjutkan dengan menyalakan petasan-kembang api. Massa akhirnya membereskan semua spanduk yang terpasang di beberapa titik Titik Nol Kilometer.
Sepanjang aksi berlangsung, massa juga menggelar panggung rakyat lesehan untuk menyanyikan berbagai lagu perjuangan. Sudut sisi timur-selatan Istana Negara Yogyakarta penuh dengan tempelan spanduk dan poster massa aksi.
Aksi malam ini tak sampai membuat arus jalan Malioboro-Titik Nol Kilometer lumpuh atau tertutup, karena massa menggunakan jalur pedestrian.