Logo Tempo

Pasal-pasal dalam RUU Polri yang Bisa Memantik Kontroversi Seperti RUU TNI


TEMPO.CO, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia alias RUU Polri berpotensi menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada RUU TNI.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Polri jika dianggap mendesak. Namun, untuk saat ini, DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga awal pekan ini belum ada jadwal pembahasan RUU Polri. “Belum ada surat presiden (Surpres) yang masuk ke DPR untuk memulai pembahasan RUU Polri,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan hal serupa, menegaskan bahwa revisi UU Polri belum menjadi prioritas saat ini.

Meski demikian, RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR, dan pembahasannya telah dimulai sejak 2024. Berdasarkan draf RUU Polri yang diterima Pace, sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan menuai sorotan publik.

Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan

1. Pasal 16 ayat 1 huruf q

Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat publik serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Virtual serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Pasal 14 ayat 1 huruf g

Usulan perubahan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini berpotensi menjadikan Polri sebagai ‘investigator superbody’ dengan kewenangan yang terlalu luas.

3. Pasal 16A

Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Usulan ini dinilai bisa memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, bahkan melebihi lembaga intelijen lain seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.

4. Pasal 30 ayat 2

Draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Jika aturan ini disahkan, usia pensiun anggota Polri akan menjadi 60 tahun, sementara bagi mereka yang memiliki keahlian khusus menjadi 62 tahun, dan pejabat fungsional 65 tahun. Usulan ini ditentang masyarakat sipil karena dikhawatirkan menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri serta memperparah masalah penumpukan perwira tinggi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar DPR dan pemerintah tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa. Ia meminta agar RUU Polri tidak menjadi prioritas dibandingkan dengan rancangan undang-undang lain yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat. “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” kata Isnur.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: BEM SI dan Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi Tolak UU TNI dan RUU Polri Hingga Malam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *