Kemenperin Wajibkan Pelaku Industri Manufaktur Laporkan Information Emisi ke SIINas
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri untuk melaporkan information emisi mereka melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan emisi gasoline rumah kaca (GRK) yang dihasilkan sektor manufaktur guna mendukung visi karbon bersih (internet 0 emission/NZE) dalam industri domestik.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tuntutan world dalam mengurangi emisi gasoline rumah kaca serta mencapai goal nasional internet 0 emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk sektor industri sendiri, goal internet 0 emission ditetapkan pada tahun 2050.
“Upaya ini diperlukan agar pemerintah dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan kawasan industri, serta melakukan pembinaan dalam menjaga kualitas udara,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2025.
Penerapan SIINas untuk Pemantauan Emisi
Kewajiban pelaporan emisi ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025. Melalui SIINas, industri diharapkan dapat melaporkan information emisinya secara terintegrasi dan lebih mudah. Sistem berbasis teknologi ini juga berperan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis information yang lebih efektif, termasuk kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau (SIH).
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian goal Enhanced Nationally Made up our minds Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Menurut Apit, pengembangan pelaporan information emisi GRK telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, sistem pelaporan ini mulai terintegrasi secara lebih efektif sejak tahun 2016.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimum oleh seluruh industri,” kata Apit.
Apa Itu SIINas?
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai unsur, termasuk institusi, sumber daya manusia, foundation information, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi information, untuk menyampaikan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi industri.
Dikutip dari Antara, selain digunakan untuk pelaporan emisi GRK, SIINas juga terintegrasi dengan sistem perizinan On-line Unmarried Submission Possibility-Based totally Way (OSS-RBA), yang merupakan penyempurnaan dari OSS versi 1.1. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penerbitan izin usaha bagi industri.
Adapun perusahaan yang wajib melakukan registrasi Akun SIINas adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri. Mereka harus mendaftarkan industrinya di aplikasi SIINas dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan industri dapat lebih berperan aktif dalam upaya mencapai goal emisi nol bersih di masa depan.