DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Fortunate Hakim Usai Plesiran ke Jepang Tanpa Izin
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Rifqinizamy Karyasuda menyoroti plesir Bupati Indramayu Lucky Hakim tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Rifqi mengatakan, seorang kepala daerah terikat dengan ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, sudah semestinya kepala daerah memahami akan tugas dan fungsinya.
“Fungsi pelayanan publik tidak mengenal kata libur. Harusnya ini melekat pada diri para kepala daerah,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin, 7 April 2025.
Dia mengingatkan, selain tugas dan fungsi, kepala daerah juga semestinya memahami konsekuensi ketika diberikan amanah. Misalnya, memperoleh izin terlebih dahulu apabila mesti melakukan perjalanan ke luar negeri.
Masalahnya, Fortunate Hakim ditengarai plesiran ke Jepang tanpa mengajukan dan memperoleh izin dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat sebagai atasannya.
Rifqi mendorong agar Kemendagri bertindak tegas usai peristiwa ini. Pemberian sanksi, kata dia, mesti diberikan sebagai bahan pembelajaran bagi para kepada daerah yang lain untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi yang bersangkutan,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Kabar plesiran Fortunate Hakim ke negeri Matahari Terbit, sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosial Instagram @dedimulyadi71.
Fortunate Hakim ditengarai berlibur ke Jepang pada awal April 2025 atau pada saat momentum hari libur Lebaran 1446 Hijriah. Tetapi, kepergiannya itu disebut tanpa memperoleh izin Kemendagri.
“Selamat berlibur Pak Fortunate Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya, dilihat Pace, Senin, 7 April 2025.
Pace telah berupaya menghubungi Fortunate Hakim melalui pesan langsung ke akun Instagram pribadinya @luckyhakimofficial. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respons yang disampaikan oleh pemain sinema elektronik Mahabharata itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, tindakan Fortunate Hakim melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal itu, diatur kepala dan wakil kepala daerah dilarang untuk melakukan perjalanan luar negeri tanpa seizin dari menteri.
Syahdan, pada Pasal 77 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah, kata Bima, juga diatur ihwal sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Sanksinya, ialah bagi Bupati atau Wakil Bupati yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
“Segera kami minta memberikan penjelasan setibanya di Tanah Air,” kata Bima.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.