Pengacara Pertimbangkan Gugat Penuding Ijazah Jokowi Palsu
TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mempertimbangkan akan melaporkan penuding ijazah Jokowi palsu dengan delik pencemaran nama. Kuasa hukum menilai tudingan-tudingan itu tak berdasar dan merugikan Jokowi.
“Ya bisa (pencemaran nama), dan kami nanti akan menggunakan pasal-pasal tertentu, ” ujar salah satu kuasa hukum, Firmanto Laksana, melalui sambungan telepon pada Selasa, 15 April 2025.
Firmanto berujar, tim pengacara akan mencari mekanisme terbaik agar Jokowi bisa menggunakan hak perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Adapun soal hukuman yang pantas diterima oleh orang-orang yang meragukan keaslian ijazah S1 Jokowi, Firmanto menyerahkan ke aparat hukum.
Kuasa hukum, kata Firmanto, tak ragu untuk menggugat para pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Kemarin, para pengacara telah mengumumkan pernyataan resmi dari sisi Jokowi soal potensi membawa kasus ini ke meja hijau. Firmanto menyebut konferensi pers adalah wujud somasi terbuka.
“Jangan sampai berlebihan menyampaikan narasi. Silakan sampaikan, tapi jangan sampai melawan hukum,” tutur Firmanto. Ia meminta kepada para penuding untuk membuktikan klaim bahwa ijazah Jokowi Palsu. Saat ini tim pengacara sedang mengkaji pihak yang akan digugat karena telah menuding ijazah Jokowi palsu.
Kendati sudah mengantongi beberapa nama potensial, tim kuasa hukum Jokowi masih enggan mengungkap identitas mereka. “Sudah ada beberapa, hanya kami belum berani buka sebelum kami ambil (langkah) ke polisi,” ujar Firmanto.
Dia beralasan, saat ini pihaknya masih mengkaji bukti-bukti tudingan yang dilontarkan beberapa orang. “Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti semua orang yang membuat gaduh, yang membangun narasi negatif tidak berdasar,” kata Firman.
Dinda Shabrina berkontribusi pada penulisan artikel ini.