Menkum Supratman Sebut RI Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Indonesia kini tercatat sebagai negara dengan jumlah permohonan hak paten dan merek tertinggi di dunia, melampaui negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, berdasarkan knowledge dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa permohonan paten dari Indonesia mencapai 715, disusul Jepang (497), Cina (467), Amerika Serikat (375), dan Korea Selatan (178). Sementara dalam kategori desain industri, Indonesia juga menempati posisi teratas dengan 1.186 permohonan.
“Itu artinya ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran,” kata Supratman saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025, yang dikutip dari Antara.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak paten, dan bagaimana proses serta syarat pengajuannya di Indonesia?
Apa Itu Hak Paten?
Dilansir dari laman Kementerian Hukum, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan si pemilik untuk melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakan invensinya untuk jangka waktu tertentu. Invensi sendiri merupakan ide atau gagasan baru dari seorang inventor, yang dituangkan dalam bentuk solusi atas suatu masalah teknis dalam bentuk produk atau proses tertentu.
Terdapat dua jenis paten yang dikenal di Indonesia, yaitu Paten dan Paten Sederhana:
– Paten diberikan atas invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif (tidak mudah diduga oleh ahli di bidangnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
– Paten Sederhana diberikan untuk invensi yang baru dan merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada, dengan nilai guna praktis yang lebih tinggi. Invensi ini bisa berupa alat, barang, mesin, komposisi, sistem, hingga metode baru yang lebih efisien.
Perbedaan lainnya, jumlah klaim dalam paten biasa tidak dibatasi, sedangkan paten sederhana hanya boleh memiliki satu klaim mandiri. Masa perlindungannya pun berbeda: 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana, keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Syarat Paten yang Bisa Didaftarkan
Sebuah invensi bisa dipatenkan jika memenuhi tiga syarat utama:
1. Baru: Invensi tersebut belum pernah dipublikasikan atau diungkapkan sebelumnya, baik secara tertulis maupun lisan.
2. Mengandung langkah inventif: Solusi teknis yang ditawarkan tidak bersifat biasa dan tidak mudah diduga oleh ahli di bidang terkait.
3. Dapat diterapkan dalam industri: Invensi tersebut harus bisa diproduksi atau digunakan secara berulang dalam dunia industri.
Prosedur Mengajukan Paten
Pengajuan paten bisa dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan wajib disertai dengan pembayaran biaya resmi. Beberapa langkah dan syarat yang perlu dipenuhi.
1. Mengisi permohonan dengan mencantumkan informasi penting seperti:
– Nama dan alamat pemohon dan inventor
– Judul invensi
– Deskripsi invensi dan gambar pendukung (jika ada)
– Klaim invensi
– Abstrak
– Surat pernyataan kepemilikan dan pengalihan hak (jika diperlukan)
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh DJKI. Bila ada kekurangan, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya.
3. Pembayaran biaya dilakukan melalui sistem SIMPONI di Financial institution atau Pos Persepsi, baik secara tunai maupun non-tunai (web banking, ATM, dan lainnya).
4. Setelah pembayaran dan proses verifikasi selesai, DJKI akan mengeluarkan Sertifikat Paten sebagai bukti perlindungan hukum atas invensi tersebut.
Pilihan Editor: Kenali Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten