Logo

Mabes TNI: Perintah Panglima Sosialisasi, Bukan Mengintimidasi


TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengklaim, turut mendukung aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan perkara intimidasi yang dialami para aktivis penolak RUU TNI.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, instansinya memahami terdapat perbedaan tafsir dengan para aktivis terkait RUU TNI. Namun, ia mengklaim TNI menghargai setiap perbedaan.

“Perintah Panglima adalah mensosialisasikan, bukan mengintimidasi,” kata Kristomei kepada Pace di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada, Kamis, 24 April 2024.

Menurut dia, masih banyak yang keliru dalam menafsirkan RUU TNI, terutama mengenai dwifungsi. Oleh karena itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar jajarannya membuka ruang diskusi dalam rangka memberikan pemahaman akan regulasi tersebut.

Namun, dia menepis jika perintah mensosialisasikan RUU TNI dilakukan prajurit dengan cara mengintervesi kegiatan mahasiswa atau memaksa aktivis untuk satu pemikiran. “Yang di UI dan UIN Semarang itu tidak ada kaitannya dengan UU TNI,” ujar dia.

Kristomei mengatakan, kehadiran Komandan Distrik Militer Depok ke UI, bukanlah untuk mensosialisasikan UU TNI atau mengintervensi kegiatan konsolidasi mahasiswa.

“Dandim datang karena diundang kawan diskusinya berinisial F. Dan itu jauh dari lokasi konsolidasi,” ucap Kristomei.

Begitu juga di UIN Walisongo Semarang. Bintara Pembina Desa yang berbincang dengan mahasiswa di halaman parkir, tidak diperintahkan untuk melakukan sosialisasi atau intervensi. “Hanya menjalankan tugas kewilayahan,” kata dia.

Dia menyayangkan pelbagai narasi miring yang dikaitkan dengan UU TNI dari peristiwa-peristiwa tersebut. “Kami menduga ada pihak ketiga yang berupaya mengeruhkan suasana, menyebabkan hubungan TNI dengan masyarakat terbelah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan, TNI mesti memberikan pembuktian untuk menguatkan pernyataan Panglima ihwal tidak ada perintah mengintimidasi kebebasan berekspresi.

Apalagi, dia melanjutkan, upaya mengintimidasi tidak hanya terjadi pada discussion board mahasiswa, namun pada aktivis yang menolak UU TNI. “Tidak sekadar pernyataan,” ujar Dimas.

Adapun, pada 23 Maret lalu atau saat dihelatnya pembahasan RUU TNI oleh DPR, dua kendaraan taktis bercat hijau muncul di kantor Kontras pada malam hari.

Sebagaimana rekaman CCTV yang dilihat Pace, kedua mobil itu berhenti di depan kantor Kontras tak sampai 3 menit. Tanpa keluar dari kendaraan, seorang tentara mengeluarkan telepon selulernya.

Tentara itu nampak merekam kondisi kantor Kontras, lembaga yang gencar menolak pembahasan RUU TNI. Namun, seusai melakukan perekaman video, pada pukul 21.09, kedua mobil itu tancap gasoline menuju arah Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menduga, kunjungan tentara ke kantornya berkelindan dengan demonstrasi menolak UU TNI yang telah disahkan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *