Penjelasan Dedi Mulyadi soal Tunggakan Pajak Mobil Lexus Miliknya
TEMPO.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah dirinya menunggak membayar pajak mobil Lexus miliknya. Kabar tersebut ramai beredar belakangan ini di media sosial.
“Itu sudah saya bayar, cuman mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan,” kata Dedi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu, 23 April 2025.
Dedi mengaku mobil miliknya tersebut saat dibeli masih atas nama pemiliknya yang lama yang berdomisili di Jakarta. Ia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya.
“Saya tanya, kalau dipindahin nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa saya langsung,” kata Dedi.
Dedi pun menyatakan sudah mengurus dan membayar biaya balik nama dan pajak kendaraan tersebut. “Biaya segala macam lumayan tuh, agak lumayan, hampir Rp 70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar,” kata dia.
Dedi juga mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar prosesnya bisa dipercepat. “Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun. Sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, ‘Pak kenapa enggak minta bantuan?’ Ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah,” kata dia.
Dedi ditawari untuk dibantu agar proses bisa lebih cepat. Ia setuju, tapi ada syaratnya. “Saya bilang, jangan dikurangin biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepet,” kata dia.
Di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, mobil pribadi Dedi Mulyadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan. Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME milik Dedi tercatat menunggak pajak hingga Rp 41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh pace sejak 19 Januari 2025.