Logo

Baleg DPR Nilai Gugatan UU MD3 ke MK Terlalu Teknis


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan gugatan uji materiil mengenai aturan lokasi rapat dewan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menyebut gugatan ke MK itu terlalu teknis.

Hal ini Doli sampaikan merespons gugatan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 soal rapat DPR. Dalam materi gugatannya, pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa semua rapat DPR harus dilakukan di house Kompleks Parlemen.

“Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihan lah, Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘Yang Mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ujar Doli di Kompleks MPR/DPR/DPD pada Jumat, 25 April 2025. 

Ia berdalih bahwa alasan DPR kerap kali memilih lodge sebagai lokasi rapat lantaran tempat tersebut dinilai netral. Terutama bila DPR melaksanakan rapat dengan mitra yang berkedudukan sejajar dengan lembaga legislatif itu. 

Menurut Doli, tak semua rapat dewan yang digelar di lodge identik dengan kemewahan. Rapat DPR, ia melanjutkan, perlu dilihat dari urgensinya, bukan semata-mata pemilihan lokasi. “Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” ucap Doli. 

Doli juga mengklaim tidak semua rapat di lodge difasilitasi langsung oleh DPR. “Dulu ada FGD (center of attention staff dialogue), ada konsinyering, mereka yang buat, kami diundang sebagai narasumber. Lalu kami rapat di situ,” tutur dia. 

Lebih jauh, ia mengatakan rapat di lodge juga bisa menopang industri MICE atau conferences, incentives, conventions, and exhibitions. Sektor tersebut, menurut Doli, merupakan salah satu yang terdampak pemangkasan anggaran. “Kalau misalnya mereka berhenti, yang kena dampaknya juga adalah masyarakat menengah ke bawah yang memang bekerja di situ,” kata dia. 

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan gugatan uji materiil UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan didaftarkan ke MK pada 19 Maret 2025. Zico menggugat Pasal 229 UU MD3 mengenai pelaksanaan rapat di DPR. Pada pasal itu, tertuang bahwa “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.”

Zico meminta MK untuk menyatakan frasa “Semua rapat di DPR” bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR. “Kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” kata Zico dalam petitum dokumen permohonan yang diunggah di situs resmi MK, dikutip pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam materi gugatannya, Zico utamanya menyoroti tindakan DPR yang mengadakan rapat di sebuah lodge mewah di bilangan Jakarta pada 14-15 Maret 2025 lalu. Saat itu, DPR melaksanakan rapat di Resort Fairmont untuk membahas revisi UU TNI. Zico berpendapat MK harus memberi ketegasan bahwa DPR hanya boleh mengadakan rapat di Kompleks Parlemen. Menurut Zico, pasal itu memberikan keleluasan bagi DPR untuk mengadakan rapat-rapat di tempat mewah. Selain itu, Pasal 229 juga dinilai membuka ruang bagi DPR untuk tidak memanfaatkan fasilitas yang telah dimilikinya di Gedung DPR.

Ia juga menilai pelaksanaan rapat di lodge mewah sebagai pemborosan anggaran. Padahal, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dalam rangka mengoptimalkan penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus mampu bertindak sesuai dengan keadaan dan memahami betul makna efisiensi anggaran,” ujar Zico.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *