Ragam Reaksi Soal Discussion board Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti
TEMPO.CO, Jakarta – Belakangan ramai di media sosial soal delapan tuntutan politik yang dilayangkan oleh Discussion board Purnawirawan TNI. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu poin yang diajukan yakni meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa mereka menuntut Presiden Prabowo untuk me-reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi. Mereka juga meminta agar Prabowo mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya.
Berikut serba serbi sejumlah respons pemerintah atas usulan tersebut:
Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan. Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap ethical yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” ujar Wiranto dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.
Meski demikian, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Menurutnya, Presiden perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat elementary.
Kemenhan Respons soal Usulan Ganti Gibran sebagai Wapres
Kepala Biro Humas Sekretarian Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas merespons soal usulan mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Frega, Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi. “Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di degree nasional,” katanya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Politikus PPP Sarankan Pemerintah Fokus pada Ekonomi Daripada Reshuffle
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan, Discussion board Purnawirawan TNI memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya ihwal permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, kata dia, dalam sistem tata negara ada prosedur yang harus ditaati.
“Tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan kita hargai,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Ketimbang fokus pada masalah pergantian Wapres dan reshuffle, Rommy menyarankan untuk fokus mengatasi sejumlah masalah ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sejumlah masalah itu di antaranya ramalan perlambatan ekonomi dunia dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Daftar Lengkap Isi Tuntutan
Berikut isi dokumen Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Daniel Ahmad Fajri dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini