Logo Tempo

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Kementerian Negara Sore ini


TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2025. Adapun perkara diregistrasi pada Selasa,18 Maret 2025, dengan Nomor Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025.

Gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa FHUI dan satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Administrasi UI (FIA). Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu dari FIA UI. Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson. Rizal dan Hafsha merupakan mahasiswa aktif FHUI. Sedangkan Jhonas baru lulus dari FHUI.

“Sidang pukul 16.00 WIB dengan time table sidang pemeriksaan,” kata Rizal kepada Pace, Senin, 28 April 2025.

Permohonan ini secara spesifik menguji Pasal 23 huruf c Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Rizal mengatakan gugatan terhadap Pasal 23 huruf c beleid tersebut dilakukan karena dianggap melanggar hak konstitusional pemohon dengan banyaknya menteri yang merangkap pengurus partai politik.

Dalam dokumen gugatan yang dilihat Pace, pemohon melihat kondisi establishment yang sekarang sudah tidak ada tests and balances. Sehingga perlu diperbaiki dari struktur hukum tata negara dimulai dari menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Pasal 23 huruf c beleid tersebut menegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Rizal mengatakan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, ada tumpang tindih dengan norma Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 208 tentang Partai Politik. Pasal ini menyebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik juga menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN atau APBD diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah setiap tahunnya. 

“Meskipun Pasal 23 huruf c Undang-Undang Kementerian Negara menggunakan kata dibiayai dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik menggunakan frasa bantuan keuangan. Kedua istilah tersebut secara substansial pada hakikatnya memiliki pengertian yang sama,” bunyi posita dalam berkas gugatan pemohon yang dilihat Pace. 

“Dengan kata lain, anggota DPR selaku kekuasaan legislatif akan kesulitan melakukan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan sebagai bentuk tests and balances,” tutur pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *