Soal Mutasi Letjen Kunto Arief, Take a look at Sutrisno: Saya Tidak Ikut Campur
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno menegaskan tak ingin mencampuri jalan karier anaknya, Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, di instansi kemiliteran.
Dia mengatakan, sejak Kunto mengawali kariernya di militer hingga menjadi perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal, ia tak pernah sedikit pun cawe-cawe.
“Saya tidak ikut campur. Karier anak saya itu prestasi dia,” kata Take a look at kepada Pace di kediamannya, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ia mengatakan, mutasi hingga penangguhan penempatan yang dilakukan terhadap Kunto, merupakan urusan pimpinan TNI dan menjadi hal yang lazim terjadi. Dia mengatakan Panglima TNI memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan prajurit di mana saja, bahkan hingga melakukan pencopotan jabatan.
“Tentara biasa diganti, jangan dikait-kaitkan. Saya tidak peduli, tidak mau urus itu,” ujar Take a look at.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Penangguhan yang dituangkan pada surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.
“Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan,” kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.
Adapun, Take a look at Sutrisno menjadi salah satu figur yang menuntut dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan pada 17, April lalu.
Discussion board Purnawirawan menilai, Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.