Logo

Empat Temuan Perludem dalam Pemungutan Suara Ulang


TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat setidaknya ada empat permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU. Peneliti Perludem Haykal menyebutkan, salah satunya politik uang.

Menurut Haykal, terjadinya politik uang ini merupakan dampak dari pengawasan yang lemah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. “Artinya, penyelenggara pemilu kembali lagi menjadi satu pihak yang sebenarnya cukup bertanggung jawab terhadap hal ini. Bagaimana kemudian politik uang itu harusnya bisa dicegah di dalam proses pelaksanaan kampanye dan juga persiapan di dalam PSU itu sendiri,” ucap Haykal dalam acara diskusi yang dihelat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Mei 2025. 

Selain politik uang, Perludem juga mencatat soal kurangnya sosialisasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam mengajak pemilih untuk hadir di tempat pemungutan suara. Haykal pun menilai pelaksanaan PSU sebagai formalitas belaka. Ia berpendapat KPU tak benar-benar serius melaksanakan PSU.

Haykal mengakui bahwa tren partipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU memang cenderung menurun. “Di satu sisi kami memahami bahwa PSU ini akan selalu dihadapkan dengan potensi kehadiran pemilih yang menurun. Namun seharusnya, menanggapi hal tersebut KPU bisa kemudian lebih giat untuk melakukan sosialisasi, seperti mengajak dan sebagainya,” kata Haykal. 

Ia menyoroti bahwa PSU di beberapa daerah hanya dilaksanakan di tempat-tempat pemungutan suara tertentu. Artinya, menurut Haykal, KPU semestinya bisa melakukan sosialisasi yang lebih gencar. “Bahkan kalau perlu door-to-door untuk mengajak masyarakat, ‘ini ada PSU, jadi silakan hadir untuk memilih kembali, untuk menyampaikan suara Anda kembali’,” ucap dia. 

Kemudian persoalan selanjutnya adalah mengenai ruang kecurangan yang lebih terbuka karena minimnya atensi terhadap pelaksanaan PSU. Haykal mengatakan, ketika PSU tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat, maka akan semakin besar peluang bagi pihak yang ingin melakukan pelanggaran. Ketiadaan perhatian masyarakat itu, menurut Haykal, berarti tidak ada yang mengawasi jalannya PSU. 

Lalu, Perludem juga menemukan persoalan partisipasi yang rendah akibat kejenuhan atau bahkan ketidaktahuan. “Ini saya sebutkan tadi karena memang ada potensi partisipisipasi masyarakat itu semakin menurun di dalam pelaksanaan PSU, apalagi masyarakat kemudian sudah jenuh,” tutur Haykal.

Diketahui, dari 545 daerah yang menggelar pilkada pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk melaksanakan PSU. In line with April 2025, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menggelar pemungutan suara ulang di 19 daerah. Namun demikian, hasil PSU di 11 daerah dari general 19 yang telah menghelat PSU itu kembali digugat. Sebanyak 11 daerah itu meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Talaud, Kota Banjarbaru, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *